(Disarikan Oleh : Dadan Hermawan,S.Pd.)
Lahirnya Permenpan dan RB No.16
/2009 mengandung semangat yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya
akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh
kaidah-kaidah profesi yang standar. Peraturan
ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran
guru agar menjadi guru yang professional. Perubahan peraturan ini diharapkan
berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja
guru. Permenpan dan
RB No.16 /2009 merupakan Peraturan
pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diharapkan dengan adanya
perubahan peraturan ini memberikan angin segar bagi warna pendidikan di negeri
ini terutama kaitannya dengan peningkatan kualitas tenaga kependidikan.
Beberapa hal mendasar yang lahir dari perubahan peraturan ini diantaranya :
- Penilaian Kinerja Guru yang
sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis,
kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih
bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
-
Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru
Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru
Utama)
-
Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik
-
Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau
membimbing 150 konseli/tahun
-
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian
Kinerja Guru (PK Guru)
-
Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap
tahun
- PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan
pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif
-
Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
-
meningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit
-
Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
-
Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
-
Perolehan angka kredit setiap tahun
ditetapkan oleh Tim Penilai
-
Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75%
(cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
-
Jumlah angka kredit diperoleh dari:
Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90% dan Unsur penunjang
≤10%
Dari
lahirnya Permenpan dan RB No.16 /2009 lahir pula mekanisme Penilaian Kinerja Guru
(PKG) dan Pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). PKG merupakan system penilaian kinerja guru yang
lebih menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan menjamin bahwa layanan pendidikan yang
diberikan oleh guru adalah benar benar layanan pendidikan yang berkualitas,
selain itu hasil dari PKG ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi diri bagi
guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya dan untuk sekolah dapat di gunakan sebagai
acuan untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang pada
waktunya hasil dari PKG inilah yang kan menentuka apakan seorang guru layak di
promosikan pada jabatan tertentu atau dipromosikan untuk naik tingkat, serta
menjadi dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka
pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009.
Apa yang di nilai dari PKG ?
Yang menjadi objek penilaian PKG
adalah 4 Kompetensi Guru yang dirinci sebagai berikut :
A.
Kompetensi Pedagogi
dengan 7 Kompetensi :
-
Mengenal
karakteristik anak didik
-
Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
-
Pengembangan
kurikulum
-
Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
-
Memahami dan
mengembangkan potensi
-
Komunikasi dengan
peserta didik
-
Penilaian dan
evaluasi
B.
Kompetensi Kepribadian
dengan 3 kompetensinya:
-
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
-
Menunjukkan pribadi
yang dewasa dan teladan
-
Etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C.
Kompetensi Sosial
dengan 2 Kompetensinya :
-
Bersikap inklusif,
bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
-
Komunikasi dengan
sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
D.
Kompetensi Profesional
-
Penguasaan materi
struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu
-
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
PROSES PKG
Pada pelaksanaan penilaian PKG maupun PKB, dari 14 Kompetensi
yang akan di nilai akan dijabarkan lagi menjadi 72 Indikator kompetensi dalam
penilaian. Yang tiap indikator akan di beri skor 0,1 atau 2. Hasil pen skoran
Indikator ini akan di akumulasikan menjadi rata-rata nilai ke-14 poin
Kompetensi yang di nilai, dan tiap poin di beri nilai dari 1,2,3 sampai 4.
Jumlah nilai dari ke-14 Kompetensi ini akan di jumlahkan dan di konversi ke
nilai PK guru skala nilai 0-100 sesuai Permenegpan
No16/2009 menggunakan formula matematika :
Nilai PKG
Nilai PKG (100) =
---------------------------- x 100
Nilai PKG Tertinggi
Seorang
Guru untuk dapat di promosikan atau naik pangkat jika mendapatkan nilai minimal
Baik, dan bagi guru yang belum mencapai nilai standar minimal Kompetensi harus
mengikuti program PKB. Apa itu PKB ? PKB adalah Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Adapun komponen program PKB
meliputi :
1.
Pengembangan Diri
2.
Publikasi Ilmiah
dan
3.
Karya Inovatif
S A
N K S I
Dalam
Permenneg PAN & RB No.16/2009 diatur pula tentang sanksi bagi pelanggar
Peraturan Permenneg PAN & RB No.16/2009 yakni :
1.
Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar
(24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan
tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan
haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat
tambahan.
2.
Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang
pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3.
Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.